Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat dan Ketentuan NUPTK

Berikut Syarat dan Ketentuan NUPTK Terbaru

Bagi guru dan tenaga kependidikan baik sekolah formal maupun non formal untuk memperoleh NUPTK , maka wajib pastikan dahulu data GTK yang di input oleh operator sekolah ( OPS ) harus lengkap, tentunya harus benar dan valid agar proses penerbitan NUPTK bagi GTK yang memenuhi persyaratan dan ketentuan Persesjen Kemdikbud No.1 Tahun 2018.

GTK dapat memiliki NUPTK dengan cara memastikan data yang bersangkutan telah di-input dengan lengkap, benar dan valid dalam aplikasi Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Setelah melalui proses verifikasi dan validasi (verval) GTK oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan – Kemendikbud, bagi GTK yang memang belum memiliki NUPTK akan diusulkan ke sekolah induk GTK secara sistem untuk dilengkapi dokumen-dokumen yang sesuai persyaratan untuk dikirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat melalui sistem Aplikasi Verval GTK untuk di verifikasi, setelah lolos verifikasi oleh Disdik selanjutnya secara sistem akan diverifikasi oleh LPMP dan bila selanjutnya dinyatakan lulus verifikasi maka PDSPK akan menerbitkan NUPTK bagi GTK tersebut.



Bagaimana Pengelolaan NUPTK ?

Sistem pengelolaan NUPTK dilakukan melalui sistem aplikasi dalam jaringan.yang Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK serta Reaktivasi NUPTK.

Penetapan calon penerima NUPTK dilakukan apabila Pendidik dan Tenaga Kependidikan sudah terdata dalam pangkalan data dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id atau dapo.paud-dikmas.kemdikbud.go.id.

Bagaimana Cara Permohonan Penerbitan NUPTK

Adapun untuk permohonan penerbitan NUPTK dapat dilakukan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir
  • Bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal
  • Untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) melampirkan ( Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS dan SK penugasan dari Dinas Pendidikan )
  • Surat keputusan pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikanbagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah
  • Telah bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya.

Menerbitkan NUPTK

Setelah syarat permohonan Penerbitan NUPTK diverifikasi dan divalidasi melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id oleh kepala Satuan Pendidikan dan kepala Dinas Pendidikan atau Atase Pendidikan dan Kebudayaan (Atdikbud) sesuai kewenangan; kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dinidan Pendidikan Masyarakat (BP-PAUD dan Dikmas), atau Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri (BPKLN) sesuai kewenangan.


PDSPK menetapkan penerima NUPTK dan menginformasikan melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.

Persejen Kemdikbud No.1 Tahun 2018

Untuk yang ingin mengetahui Persejen Kemdikbud No.1 Tahun 2018 secara lengkap bisa didownload melalui link tautan berikut :

Demikian informasi seputar Syarat Permohonan NUPTK . Pada Persejen Kemdikbud No.1 Tahun 2018. Semoga informasi yang gurumurid.id sampaikan bermanfaat.

Artikel ini telah terbit di gurune.net dengan judul : Syarat Permohonan NUPTK Terbaru

Posting Komentar untuk "Syarat dan Ketentuan NUPTK"